Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237

Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya

Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen

Facebook X (Twitter) Instagram
asiapost.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel Secara Detail
Terkini

Wajib Tahu: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel Secara Detail

penulisBy penulisSeptember 14, 2026 4:13 pm013 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” katanya.

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Puspen Kemendagri

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Next Article ProviderSMM Rilis Request Layanan, Reseller Bisa Ajukan Kebutuhan dari Database Lebih dari 1 Juta Layanan SMM
penulis

Related Posts

Wajib Tahu: Kendalikan Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras Secara Detail

September 14, 2026 4:53 pm

Wajib Tahu: Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel Secara Detail

September 14, 2026 4:34 pm

Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman

September 14, 2026 4:32 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm23 Views
8.9

How the Science of Happiness is Helping Student Mental Health

Januari 15, 2021 3:54 pm17 Views

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

Juni 3, 2026 4:42 pm15 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.