Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Cara Mengelola Tagihan Kartu Kredit agar Keuangan Tetap Terkontrol

JessC Makin Dekat dengan Indonesia, Musik Jadi Jembatan Lintas Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram
asiapost.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan Secara Detail
Terkini

Wajib Tahu: Kemendagri Dukung Penguatan Pelindungan Ketenagakerjaan Secara Detail

penulisBy penulisSeptember 14, 2026 12:02 pm012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penguatan pelindungan ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja. Dukungan tersebut juga diarahkan untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Tridharma, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

“Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus.

Ia juga menyoroti sejumlah aspek ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk perencanaan dan informasi ketenagakerjaan. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan optimal.

Keterlibatan Kemendagri dalam pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan adanya keterkaitan antara kebijakan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Hal tersebut penting agar kebijakan yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif dengan dukungan pemerintah daerah (Pemda).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun desain kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini dan tantangan ke depan. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu berangkat dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.

“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya,” ujarnya.

Yassierli menekankan, prinsip tersebut perlu menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang inklusif agar kebijakan ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh masyarakat di tengah transformasi dunia kerja.

Lebih lanjut, pembahasan RUU tersebut mencakup berbagai aspek penguatan kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan pekerjaan yang layak dan inklusif, hingga penguatan pelindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.

Sebagai informasi, pembahasan RUU tersebut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Puspen Kemendagri

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBarantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Next Article Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
penulis

Related Posts

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

September 16, 2026 3:06 pm

Cara Mengelola Tagihan Kartu Kredit agar Keuangan Tetap Terkontrol

September 16, 2026 3:05 pm

Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut

September 16, 2026 12:38 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm25 Views
8.9

How the Science of Happiness is Helping Student Mental Health

Januari 15, 2021 3:54 pm19 Views

Wajib Tahu: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati Secara Detail

September 9, 2026 6:13 pm17 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.