Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI KCP Thamrin City Hadir Dukung Kebutuhan Perbankan Tenant, Pengelola, dan Pengunjung Pusat Perdagangan Jakarta Pusat

Akreditasi Media BRICS Summit 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 31 Agustus

Wajib Tahu: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song Secara Detail

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
asiapost.id
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Secara Detail
Terkini

Wajib Tahu: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Secara Detail

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:33 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleIndonesia Perkuat Diplomasi Industri Lewat Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
Next Article Wajib Tahu: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song Secara Detail
penulis

Related Posts

BRI KCP Thamrin City Hadir Dukung Kebutuhan Perbankan Tenant, Pengelola, dan Pengunjung Pusat Perdagangan Jakarta Pusat

Juli 31, 2026 9:35 pm

Akreditasi Media BRICS Summit 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 31 Agustus

Juli 31, 2026 8:01 pm

Wajib Tahu: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song Secara Detail

Juli 31, 2026 5:45 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm9 Views

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Juni 19, 2026 11:46 am8 Views

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

Juni 3, 2026 4:42 pm8 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.