Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Produk Premium Eropah Terus Memperkukuh Kehadiran di Malaysia Melalui MIFB 2026 dan Majlis Makan Malam B2B

Demi Pulangkan Korban, Prajurit TNI Terobos Medan Ekstrem dan Hadapi Hujan Peluru OPM di Yahukimo

BRI KCP Pasar Tanah Abang Perkuat Layanan Perbankan bagi Pelaku Usaha dan Pengunjung Pusat Grosir Terbesar di Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
asiapost.id
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Wajib Tahu: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap Secara Detail
Terkini

Wajib Tahu: BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap Secara Detail

penulisBy penulisAgustus 2, 2026 6:30 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Medan, Analisnews.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

“Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir,” ujarnya.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
Next Article Masih Bingung Melanjutkan Perjalanan? Petunjuk dan Layar Informasi LRT Jabodebek Bantu Pengguna Lanjutkan Perjalanan
penulis

Related Posts

Masih Bingung Melanjutkan Perjalanan? Petunjuk dan Layar Informasi LRT Jabodebek Bantu Pengguna Lanjutkan Perjalanan

Agustus 2, 2026 6:43 pm

BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

Agustus 2, 2026 3:34 pm

Kenapa pH 5.5 Penting untuk Sabun Mandi Bayi? Ini Penjelasannya

Agustus 2, 2026 12:56 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Juni 19, 2026 11:46 am9 Views

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

Juni 3, 2026 4:42 pm9 Views
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm9 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.