Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

BRI BO Gunung Sahari Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87 Persen, Apa yang Mendorongnya?

Facebook X (Twitter) Instagram
asiapost.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
You are at:Home»Terkini»Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik di Indonesia
Terkini

Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik di Indonesia

vritimesBy vritimesOktober 7, 2026 2:05 pm004 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tidak semua dokumen di Indonesia dapat diproses menggunakan tanda tangan elektronik. Memahami batasan dokumen sejak awal membantu menghindari penundaan, pengulangan proses, dan biaya tambahan.

Tim legal sudah memindahkan hampir semua kontrak ke format digital. Lalu muncul satu berkas yang ditolak notaris dengan alasan tidak bisa diproses. Ternyata tidak semua dokumen boleh ditandatangani secara elektronik di Indonesia.

Ketidaktahuan soal batas ini menimbulkan kerugian yang tidak perlu. Jadwal mundur, pihak lawan menunggu, dan berkas harus disiapkan ulang dalam bentuk kertas. Pada transaksi properti, keterlambatan semacam itu bisa menggeser tanggal serah terima. Biaya yang muncul jelas lebih besar daripada waktu yang sempat dihemat.

Batasnya sebenarnya bisa dipetakan sejak awal. Memahami cakupan Tandatangan Elektronik membuat tim tahu kapan harus beralih ke kertas. Pemetaan itu cukup dilakukan sekali untuk dipakai seterusnya.

Yang Berubah pada Aturan Induknya

Dulu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat daftar pengecualian yang gamblang. Disebutkan di sana surat yang wajib tertulis serta akta notaris dan akta pejabat pembuat akta.

Perubahan kedua pada tahun 2024 mengganti rumusan itu. Pengecualiannya kini dinyatakan berlaku sepanjang ada undang-undang lain yang mengaturnya. Artinya jawabannya tidak lagi berhenti di satu pasal, melainkan menyebar ke aturan sektoral.

Kenapa perubahan ini penting

Rumusan baru membuat peta pengecualian lebih dinamis. Selama undang-undang sektoralnya belum berubah, praktik lamanya tetap berjalan. Karena itu pengecekan sebaiknya dilakukan per jenis dokumen, bukan disamaratakan.

Dokumen yang Belum Bisa Ditandatangani Secara Elektronik

Berikut kelompok yang sampai sekarang masih menuntut bentuk kertas atau kehadiran fisik.

● Akta notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris masih mensyaratkan pembuatan akta dalam bentuk kertas.

● Akta pejabat pembuat akta tanah, termasuk akta jual beli dan pengikatan hak atas tanah.

● Surat yang oleh undang-undang tertentu diwajibkan dibuat dalam bentuk tertulis dengan tata cara khusus.

● Dokumen yang menuntut kehadiran para pihak di hadapan pejabat berwenang.

Perlu dicatat, larangannya tidak bersifat mutlak untuk seluruh pekerjaan notaris. Sebagian kewenangan yang menyangkut sertifikasi transaksi elektronik justru diakui. Pembahasan mengenai akta elektronik pun masih terus berjalan di kalangan akademisi dan praktisi.

Hambatan Praktis yang Bukan Soal Hukum

Ada kelompok kedua yang sering tertukar dengan kelompok pertama. Dokumennya sebenarnya boleh diteken elektronik, tetapi penerimanya belum siap.

Contohnya institusi yang prosedur internalnya masih mensyaratkan berkas bercap basah. Ada pula dokumen untuk keperluan luar negeri yang membutuhkan legalisasi berjenjang. Penanganannya berbeda, karena yang perlu disesuaikan adalah prosedur, bukan cara penandatanganan.

Cara membedakannya dengan cepat

Tanyakan dasar penolakannya secara tertulis. Bila yang dirujuk undang-undang, persoalannya memang batas hukum. Bila yang disebut kebijakan internal, jalan keluarnya melalui pembicaraan antar bagian legal.

Memastikan Dokumen Boleh Ditandatangani Secara Elektronik

Pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama bila dijadikan kebiasaan.

1. Kelompokkan dokumen perusahaan menurut jenis dan dasar hukumnya.

2. Tandai dokumen yang melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta.

3. Tanyakan kepada penerima dokumen apakah format elektronik diterima.

4. Konsultasikan kelompok yang meragukan kepada penasihat hukum perusahaan.

5. Tuangkan hasilnya dalam satu daftar rujukan internal yang mudah dibuka.

Daftar seperti ini sangat membantu tim administrasi. Mereka tidak perlu menebak-nebak setiap kali ada berkas baru. Peninjauan ulang setahun sekali biasanya sudah memadai.

Bagi tim yang sedang mempelajari cara buat tanda tangan digital, pemetaan ini sebaiknya didahulukan. Percuma alurnya rapi bila dokumennya ternyata tidak boleh diproses elektronik.

Menempatkan Tanda Tangan Elektronik pada Porsinya

Sebagian besar dokumen bisnis sudah bisa dikerjakan secara digital. Kontrak vendor, surat tugas, invoice, dan perjanjian kerja sama termasuk di dalamnya. Yang tersisa hanyalah kelompok kecil yang memang diatur khusus oleh undang-undang.

ezSign merupakan layanan PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanannya mencakup sertifikat elektronik, tanda tangan, e-Meterai, serta pencatatan aktivitas dokumen. Perusahaan yang ingin merapikan alur dokumennya sekaligus memahami cara buat tanda tangan digital dapat menjadikannya rujukan diskusi awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah akta jual beli tanah bisa ditandatangani secara elektronik?

Belum, karena pembuatannya masih terikat ketentuan yang mensyaratkan kehadiran para pihak di hadapan pejabat berwenang.

2. Apakah pengecualian dalam undang-undang bersifat permanen?

Tidak, sebab rumusannya kini bergantung pada undang-undang sektoral yang sewaktu-waktu dapat diperbarui.

3. Bagaimana bila mitra menolak dokumen elektronik tanpa dasar hukum?

Penolakan seperti itu tergolong persoalan kebijakan internal, sehingga jalan keluarnya lewat kesepakatan antar pihak.

Tentang ezSign for Business

ezSign for Business adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi di bawah naungan KOMDIGI Republik Indonesia. ezSign menyediakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menjamin keabsahan dan kekuatan hukum dokumen digital bagi bisnis dan institusi.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKomisi Sales di Odoo: Hitung Insentif Salesman Otomatis Tanpa Debat
Next Article PTPN Group Beri Penghargaan Pengabdian kepada 1.239 Nusantara Planters PalmCo di Riau
vritimes

Related Posts

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

Oktober 9, 2026 10:53 am

BRI BO Gunung Sahari Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Oktober 9, 2026 9:56 am

Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87 Persen, Apa yang Mendorongnya?

Oktober 9, 2026 9:54 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Wajib Tahu: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati Secara Detail

September 9, 2026 6:13 pm33 Views
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm33 Views
8.9

How the Science of Happiness is Helping Student Mental Health

Januari 15, 2021 3:54 pm27 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.