Terkini

Pendekatan Bisnis dan HAM Dinilai Kunci Keberlanjutan Sektor Energi Nasional

Mpp1

Bekasi – Direktur Utama Collaborative Policies, Achmad Fanani Rosyidi, menegaskan bahwa masa depan sektor energi nasional sangat ditentukan oleh sejauh mana dunia usaha mengintegrasikan pendekatan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam seluruh rantai operasionalnya. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Energi Untuk Negeri: Gerakan Pemuda Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan” yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Sekretariat Majelis Pemuda Perdamaian (MPP), Kota Bekasi.

Menurut Achmad Fanani, isu energi tidak dapat lagi dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis dan ekonomi, melainkan harus dipahami sebagai isu multidimensi yang berkaitan erat dengan hak tenaga kerja, keselamatan operasional, perlindungan lingkungan, serta relasi perusahaan dengan masyarakat.

“Ketika kita berbicara tentang energi, kita sebenarnya sedang membicarakan hajat hidup orang banyak. Karena itu, pendekatan Bisnis dan HAM menjadi sangat fundamental agar aktivitas usaha di sektor energi tidak menimbulkan kerugian sosial, konflik, maupun kerusakan lingkungan yang justru mengancam keberlanjutan bisnis itu sendiri,” ujar Achmad Fanani.

Ia menyoroti PT Pertamina sebagai perusahaan energi strategis milik negara yang mengelola sektor minyak dan gas dari hulu hingga hilir. Kompleksitas operasi Pertamina, menurutnya, menuntut penerapan prinsip Bisnis dan HAM secara sistematis dan konsisten.

“Pertamina berhadapan langsung dengan isu keselamatan kerja di sektor migas, risiko kecelakaan industri, dampak lingkungan dari aktivitas eksplorasi dan produksi, hingga relasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Dalam konteks ini, uji tuntas HAM (human rights due diligence) bukan pilihan, melainkan keharusan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan uji tuntas HAM memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi pelanggaran HAM sejak dini. Hal ini sejalan dengan standar internasional seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang semakin menjadi rujukan global dalam tata kelola perusahaan.

“Bisnis yang mengabaikan HAM justru akan menghadapi risiko besar, mulai dari konflik sosial, penolakan masyarakat, sanksi hukum, hingga penurunan reputasi di tingkat nasional dan global. Dalam jangka panjang, semua itu berdampak langsung pada keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad Fanani menekankan bahwa prinsip Bisnis dan HAM juga relevan diterapkan oleh perusahaan daerah (BUMD), seperti Perumda Sarana Jaya dan Perumda Pasar Jaya, yang selama ini berperan penting dalam pembangunan perkotaan dan pengelolaan ruang ekonomi rakyat.

Menurutnya, Perumda Sarana Jaya yang bergerak di sektor properti dan pembangunan kawasan harus memastikan bahwa setiap proyek dijalankan dengan standar keselamatan kerja yang ketat, proses pengadaan lahan yang adil, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.

“Sementara Perumda Pasar Jaya, sebagai pengelola pasar rakyat, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi hak-hak pedagang kecil, menciptakan kondisi kerja yang layak, serta mengelola ruang ekonomi secara inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Achmad Fanani menilai bahwa pengarusutamaan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha Indonesia akan memperkuat daya tahan perusahaan di tengah tuntutan global terhadap praktik Environmental, Social, and Governance (ESG). Dunia usaha, kata dia, tidak lagi cukup hanya patuh pada regulasi, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial.

“Keberlanjutan bisnis tidak hanya diukur dari profit, tetapi dari sejauh mana perusahaan mampu menjaga martabat manusia, lingkungan, dan keadilan sosial. Di situlah Bisnis dan HAM menjadi jembatan antara kepentingan ekonomi dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Ia berharap diskursus mengenai energi, dunia usaha, dan HAM dapat terus diperluas, khususnya di kalangan pemuda dan pelaku usaha, agar transformasi menuju energi berkelanjutan di Indonesia berjalan secara adil, bertanggung jawab, dan berjangka panjang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.