Terkini

Pemuda Dinilai Strategis Wujudkan Kedaulatan Energi Berkelanjutan

Mpp3

Kota Bekasi – Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Energi Untuk Negeri: Gerakan Pemuda Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan” digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Sekretariat Majelis Pemuda Perdamaian (MPP), Kota Bekasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Pemuda Perdamaian bekerjasama dengan Collaborative Policies yang didukung oleh PT Pertamina, Perumda Sarana Jaya, dan Perumda Pasar Jaya. Para peserta yang hadir cukup antusias mengikuti acara tersebut dan berpartisipasi dalam menyampaikan ide.

Forum ini menjadi ruang diskusi strategis bagi pemuda untuk merumuskan peran konkret dalam penguatan kedaulatan energi nasional yang berkelanjutan. FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Mochammad Imamuddinussalam, Ketua Umum Majelis Pemuda Perdamaian (MPP), serta Achmad Fanani Rosyidi, Direktur Utama Collaborative Policies.

Dalam paparannya, Mochammad Imamuddinussalam menegaskan bahwa peran pemuda dalam isu energi berkelanjutan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis yang dapat ditinjau dari berbagai sisi, baik sebagai agen perubahan, kekuatan masyarakat sipil, maupun motor transformasi kebijakan.

“Pemuda adalah agen perubahan yang membawa semangat pembaruan menuju kedaulatan energi yang berkelanjutan. Mereka memiliki keberanian untuk berpikir out of the box, mengusung ide-ide transformatif, sekaligus melakukan aksi nyata di lapangan,” ujar Imamuddinussalam.

Ia menambahkan, pemuda juga berperan penting sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawal arah kebijakan energi agar tetap berpihak pada kepentingan publik, keadilan antargenerasi, dan kelestarian lingkungan. “Energi berkelanjutan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal keberanian moral dan politik untuk memastikan kebijakan berjalan secara adil dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Achmad Fanani Rosyidi menyoroti pentingnya pendekatan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengelolaan sektor energi nasional. Menurutnya, perusahaan energi, khususnya PT Pertamina sebagai BUMN strategis yang mengelola sektor minyak dan gas dari hulu hingga hilir, harus menjadikan prinsip Bisnis dan HAM sebagai fondasi utama keberlanjutan usaha.

“Pertamina tidak hanya bicara soal keuntungan dan pasokan energi, tetapi juga tanggung jawab terhadap keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja, keselamatan operasional pertambangan, perlindungan masyarakat sekitar, serta pelestarian lingkungan,” jelas Achmad Fanani.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif global, prinsip Bisnis dan HAM, sebagaimana tercermin dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), menuntut perusahaan untuk melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence). Hal ini mencakup identifikasi risiko pelanggaran HAM, pencegahan dampak negatif, hingga penyediaan mekanisme pemulihan bagi pihak yang terdampak.

“Dalam konteks Pertamina, uji tuntas HAM menjadi krusial mengingat kompleksitas operasionalnya, mulai dari eksplorasi migas, pengelolaan kilang, distribusi energi, hingga interaksi langsung dengan masyarakat di wilayah operasi. Tanpa pendekatan Bisnis dan HAM, risiko konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan akan semakin besar dan justru mengancam keberlanjutan bisnis itu sendiri,” paparnya.

Lebih lanjut, Achmad Fanani menekankan bahwa prinsip Bisnis dan HAM tidak hanya relevan bagi BUMN, tetapi juga bagi BUMD seperti Perumda Sarana Jaya dan Perumda Pasar Jaya. Menurutnya, kedua perusahaan daerah tersebut memiliki peran strategis dalam sektor properti, infrastruktur perkotaan, dan pengelolaan pasar rakyat yang langsung bersentuhan dengan hak-hak dasar warga.

“Perumda Sarana Jaya, misalnya, harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan standar keselamatan kerja yang tinggi, tidak menggusur masyarakat secara sewenang-wenang, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Begitu juga Perumda Pasar Jaya yang mengelola ruang ekonomi rakyat, harus menjamin hak pedagang kecil, kondisi kerja yang layak, serta tata kelola pasar yang adil dan inklusif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengarusutamaan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha Indonesia menjadi prasyarat penting agar perusahaan mampu bertahan dalam jangka panjang, membangun kepercayaan publik, serta beradaptasi dengan tuntutan global terkait Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Bisnis yang berkelanjutan adalah bisnis yang bertanggung jawab. Ketika pelaku usaha menempatkan HAM sebagai bagian dari strategi bisnis, maka yang dibangun bukan hanya profit, tetapi juga stabilitas, keamanan, dan legitimasi sosial,” tutup Achmad Fanani.

FGD ini diharapkan dapat menjadi titik awal konsolidasi gagasan pemuda dalam mendorong kebijakan dan praktik energi berkelanjutan yang berkeadilan, sekaligus memperkuat peran pemuda sebagai aktor penting dalam masa depan energi Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.