Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Veritask Luncurkan AiYU Generasi Terbaru, Ungguli Model AI Generik dalam Pengujian Hukum Indonesia

BRI Finance Perkuat Segmen Mobil Bekas untuk Menjangkau Kebutuhan Konsumen

Sebanyak 514 Barang Tertinggal di Bulan Oktober, LRT Jabodebek : Perhatikan Kembali Barang Bawaan Anda

Facebook X (Twitter) Instagram
asiapost.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media
You are at:Home»Technology»Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital
Technology

Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital

vritimesBy vritimesSeptember 16, 2026 12:17 pm014 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bittime menyambut berlakunya PADK OJK No. 3 Tahun 2026 sebagai langkah penguatan tata kelola industri aset digital. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan bagi penyelenggara, yang dinilai dapat mendorong industri yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyambut baik berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026.

Bittime menilai penguatan mekanisme pelaporan dapat mendukung terciptanya industri aset digital yang semakin transparan, akuntabel, dan memiliki tata kelola yang baik.

Melansir situs OJK, PADK No. 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman terkait mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pelaporan, antara lain laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan menjadi langkah positif dalam membangun industri aset digital yang semakin terstruktur.

“Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan industri berjalan secara bertanggung jawab,” ujar Ryan.

Perkembangan Aset Digital di Pasar Global

Perkembangan industri aset digital juga terus berlangsung di tingkat global, seiring semakin beragamnya instrumen yang tersedia bagi pelaku pasar. Salah satunya adalah perdagangan derivatives, yang menjadi bagian signifikan dari aktivitas perdagangan aset kripto.

Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$4,74 triliun pada Juni 2026. Dari jumlah tersebut, derivatives mencapai sekitar US$4,00 triliun atau 84,5% dari total volume perdagangan.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu konteks bagi Bittime dalam mengembangkan Bittime Futures, yang melengkapi ekosistem Spot dan Staking.

Pentingnya Memahami Risiko Futures

Di tengah perkembangan perdagangan derivatives, futures memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme dan risikonya menjadi penting.

“Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan.

Penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Perubahan harga yang berlawanan dengan posisi juga dapat memperbesar potensi kerugian dan dalam kondisi tertentu menyebabkan likuidasi. Karena itu, futures tidak sesuai untuk semua investor dan calon pengguna perlu memahami karakteristik serta risiko produk sebelum melakukan transaksi.

Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem aset digital, Bittime menyediakan sejumlah produk 3 in 1 di dalam satu aplikasi yaitu Spot, Staking, dan Futures. Pengembangan produk tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek edukasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, serta ketentuan yang berlaku.

“Bittime akan terus berkomitmen memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan menghadirkan inovasi secara bertanggung jawab. Kami melihat Bittime Futures sebagai bagian dari inovasi produk yang perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, edukasi, dan manajemen risiko,” tutup Ryan.

Tentang Bittime

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store. Disclaimer Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEksis 55 Tahun, Pylox Perkenalkan Generasi Baru Pylox Premium
Next Article Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut
vritimes

Related Posts

Inisiatif Sun to Sea dari Global Energy Alliance for People and Planet Perkuat Dukungan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia

Oktober 31, 2026 12:55 pm

BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri

Oktober 31, 2026 12:26 pm

BRI Finance Gandeng DLH DKI Jakarta dalam Program TJSL Lingkungan di Srengseng Sawah

Oktober 31, 2026 11:59 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Wajib Tahu: Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati Secara Detail

September 9, 2026 6:13 pm79 Views
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm50 Views
8.9

How the Science of Happiness is Helping Student Mental Health

Januari 15, 2021 3:54 pm45 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
  • Terkini
  • Technology
  • Trending
  • Fitness
  • Food & Diet
  • Big Media

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.