Close Menu
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berikan Pelayanan yang Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Marine Hull Sebesar Rp. 5 Miliar kepada Nasabah

Pertumbuhan Bisnis Digital Kuartal II/2026 Bank Raya Menguat, Didukung oleh Produk Digital yang Inovatif

Kendaraan Impian Lebih Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di Jawa Barat

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
asiapost.id
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
asiapost.id
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026
Terkini

Kemendagri Percepat Penyusunan Permendagri ITKPDN Sebelum Oktober 2026

vritimesBy vritimesAgustus 3, 2026 1:37 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan strategis ini dilaksanakan guna menyepakati format regulasi, opsi keterkaitan antar-indeks penyusun, serta merumuskan langkah percepatan harmonisasi Permendagri guna memenuhi Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini dipimpin oleh jajaran BSKDN yang dihadiri langsung oleh Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Ahmad Husin Tambunan, S.STP., M.Si. secara daring, serta Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. Heriyandi Roni, M.Si. Pertemuan tersebut turut menghadirkan jajaran narasumber ahli dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Hera Nugrahayu, M.Si., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum Hernadi, S.H., M.H., Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., Direktur Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I Bappenas Alen Ermanita, S.Sos., M.Sc., serta Research Associate KPPOD Ig. Sigit Murwito.

Dalam forum tersebut, seluruh komponen menyepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN yang diampu oleh Unit Kerja Eselon (UKE) I di lingkungan Kemendagri. Indikator-indikator tersebut meliputi Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah yang diampu Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah oleh BSKDN, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah dan Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Ditjen Otonomi Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yang diampu oleh Inspektorat Jenderal. Guna menjamin kepastian hukum dan keterkaitan yang harmonis antar-regulasi, disepakati pula penambahan klausul rujukan khusus yang menegaskan bahwa ketentuan terkait pengukuran dan penilaian indeks penyusun ITKPDN mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam kesempatannya, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si. menegaskan bahwa percepatan pembentukan Permendagri ITKPDN ini sangat krusial sebagai fondasi hukum pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah secara utuh dan terpadu. Beliau menekankan bahwa sinergi dari seluruh pengampu unit kerja sangat dibutuhkan agar penyampaian data dan penghitungan indeks dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan timeline yang disepakati. Menanggapi hal tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum, Hernadi, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap klausul rujukan tersebut dan siap menindaklanjuti proses harmonisasi begitu draf diajukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Apabila pengajuan harmonisasi dapat diserahkan pada bulan Agustus 2026, Permendagri ITKPDN dioptimistiskan dapat diundangkan secara resmi sebelum 1 Oktober 2026.

Terkait tahapan pelaksanaan pengukuran ITKPDN terhadap kinerja tahun 2025, proses pengukuran indeks penyusun disepakati berlangsung hingga 30 September 2026 dengan cut-off data pada 1 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan penghitungan data pada 5–15 Oktober 2026, penyusunan analisis dan rekomendasi pada 19 Oktober–6 November 2026, serta diakhiri dengan pelaporan dan penetapan hasil pada 9 November–4 Desember 2026. Langkah percepatan ini menegaskan komitmen BSKDN Kemendagri bersama seluruh komponen pengampu dalam menghadirkan instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSucofindo Dorong Praktik Pertambangan Berkelanjutan Di Sektor Batubara
Next Article Mengenal ROV: Kendaraan Bawah Air untuk Inspeksi dan Survei Industri
vritimes

Related Posts

Hari Terakhir BRI KKB Expo 2026, BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan di Lampung

Agustus 4, 2026 9:20 pm

PTPN IV PalmCo Matangkan Pilot Project Kedelai Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional

Agustus 4, 2026 8:12 pm

Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

Agustus 4, 2026 4:41 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

Juni 3, 2026 4:42 pm10 Views

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Juni 19, 2026 11:46 am9 Views
8.9

Signs of Endometriosis: What are Common and Surprising Symptoms?

Januari 15, 2021 3:55 pm9 Views
© 2026 asiapost. Designed by asiapost.
  • Beranda
  • Asia
  • Internasional
  • Nasional
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.